.


INOVASI PUSPA KECAMATAN JONGGOL

Reformasi birokrasi periode ketiga dilaksanakan berdasarkan Permenpan-RB No. 26 Tahun 2020 Tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Setidaknya terdapat 8 area perubahan reformasi birokrasi yang harus dilakukan untuk mewujudkan pemerintahan berkelas dunia. Antara lain melakukan manajemen perubahan, deregulasi kebijakan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tata laksana, penataan sumber daya manusia aparatur, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan dan peningkatan pelayanan publik. Terlihat pelayanan publik masih menjadi fokus pemerintah dalam konteks reformasi birokrasi periode ini.

Salah satu fokus pelayanan publik dalam tahap reformasi birokrasi ketiga ini adalah peningkatan kualitas pelayanan publik, yang tujuannya tentu saja untuk mewujudkan pemerataan kualitas di semua tingkatan penyelenggara pelayanan publik, baik pada level kementerian/ lembaga, pemerintah daerah. Peningkatan kualitas pelayanan publik tersebut harus sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.

Reformasi birokrasi dalam pelayanan publik sesuai konteks diatas di Kecamatan Jonggol nampaknya sangat urgen dilakukan saat ini. Fakta menunjukkan bahwa Kecamatan Jonggol masih dihadapkan dengan berbagai kendala dalam pelayanan publik terutama yang berkaitan erat dengan pelayanan informasi dan komunikasi kepada masyarakat dimana kecamatan sebagai ujung tombak pemerintah kabupaten dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Selama ini, penyampaian informasi terkendala jarak dan waktu krena bersifat tatap muka,. Akibatnya banyak kebutuhan informasi pelayanan termasuk tindak lanjutnya menjadi lambat, tidak efektif dan efisien.

Menyikapi kondisi tersebut maka Kecamatan Jonggol berinisiatif untuk membuat suatu aplikasi yang merupakan pengembangan dari media sosial dalam bentuk WhatsApp yang menyajikan informasi pelayanan yang interaktif dan cepat. Dengan adanya layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi pelayanan di Kecamatan Jonggol dengan berbasis teknologi informasi. Inovasi ini diberi nama “Pusat Informasi Pelayanan Administrasi” yang disingkat PUSPA. .

PUSPA ini juga dilengkapi dengan informasi yang dapat mendukung kegiatan pengurangan kertas/paperless sebagai media informasi sehingga dapat meminimalisir penggunaan ATK . Selain itu, sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19, PUSPA menyediakan layanan berupa pendaftaran bagi masyarakat yang memerlukan rekomendasi izin resepsi yang akan ditindaklanjuti langsung oleh petugas pengelola PUSPA dan diteruskan kepada petugas administrasi di Kecamatan Jonggol.

Inovasi PUSPA menjadi bagian dari quick win dari program Green Office dalam rangka mendukung pelestarian lingkungan dalam pelaksanaan kegiatan administrasi pemerintahan yang mengusung nilai efisiensi dalam pemakaian sumber daya. Kemudian sesuai dengan budaya organisasi kabupaten bogor yaitu Gercep yaitu Gesit, Efektif, Responsif, Cermat, Efisien, dan Profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.