INOVASI
PUSPA KECAMATAN JONGGOL
Reformasi birokrasi periode ketiga dilaksanakan berdasarkan
Permenpan-RB No. 26 Tahun 2020 Tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi
Birokrasi. Setidaknya terdapat 8 area perubahan reformasi birokrasi yang harus dilakukan
untuk mewujudkan pemerintahan berkelas dunia. Antara lain melakukan manajemen
perubahan, deregulasi kebijakan, penataan dan penguatan organisasi, penataan
tata laksana, penataan sumber daya manusia aparatur, penguatan akuntabilitas,
penguatan pengawasan dan peningkatan pelayanan publik. Terlihat pelayanan
publik masih menjadi fokus pemerintah dalam konteks reformasi birokrasi periode
ini.
Salah satu fokus pelayanan publik dalam tahap reformasi
birokrasi ketiga ini adalah peningkatan kualitas pelayanan publik, yang
tujuannya tentu saja untuk mewujudkan pemerataan kualitas di semua tingkatan
penyelenggara pelayanan publik, baik pada level kementerian/ lembaga,
pemerintah daerah. Peningkatan kualitas pelayanan publik tersebut harus sesuai
kebutuhan dan harapan masyarakat.
Reformasi
birokrasi dalam pelayanan publik sesuai konteks diatas di Kecamatan Jonggol
nampaknya sangat urgen dilakukan saat ini. Fakta menunjukkan bahwa Kecamatan
Jonggol masih dihadapkan dengan berbagai kendala dalam pelayanan publik
terutama yang berkaitan erat dengan pelayanan informasi dan komunikasi kepada
masyarakat dimana kecamatan sebagai ujung tombak pemerintah kabupaten dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Selama ini, penyampaian
informasi terkendala jarak dan waktu krena bersifat tatap muka,. Akibatnya
banyak kebutuhan informasi pelayanan termasuk tindak lanjutnya menjadi lambat,
tidak efektif dan efisien.
Menyikapi kondisi tersebut maka Kecamatan Jonggol
berinisiatif untuk membuat suatu aplikasi yang merupakan pengembangan dari
media sosial dalam bentuk WhatsApp yang menyajikan informasi pelayanan yang
interaktif dan cepat. Dengan adanya layanan ini diharapkan dapat mempermudah
masyarakat dalam mengakses informasi pelayanan di Kecamatan Jonggol dengan
berbasis teknologi informasi. Inovasi ini diberi nama “Pusat Informasi
Pelayanan Administrasi” yang disingkat PUSPA. .
PUSPA ini juga dilengkapi dengan informasi yang dapat
mendukung kegiatan pengurangan kertas/paperless sebagai media informasi
sehingga dapat meminimalisir penggunaan ATK . Selain itu, sebagai upaya
pencegahan dan penanggulangan Covid-19, PUSPA menyediakan layanan berupa
pendaftaran bagi masyarakat yang memerlukan rekomendasi izin resepsi yang akan
ditindaklanjuti langsung oleh petugas pengelola PUSPA dan diteruskan kepada
petugas administrasi di Kecamatan Jonggol.
Inovasi PUSPA menjadi bagian dari quick win dari program Green Office dalam rangka mendukung
pelestarian lingkungan dalam pelaksanaan kegiatan administrasi pemerintahan
yang mengusung nilai efisiensi dalam pemakaian sumber daya. Kemudian sesuai
dengan budaya organisasi kabupaten bogor yaitu Gercep yaitu Gesit, Efektif,
Responsif, Cermat, Efisien, dan Profesional dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat.
RAPAT LOKAKARYA MINI LINTAS SEKTOR
26 Juli 2023 00:00SUB PEKAN IMUNISASI POLIO ANAK USIA 0 - 59 BULAN
28 Mei 2023 00:00SUB PEKAN IMUNISASI POLIO ANAK USIA 0 - 59 BULAN
27 Mei 2023 00:00SUB PEKAN IMUNISASI POLIO ANAK USIA 0 - 59 BULAN
26 Mei 2023 00:00SUB PEKAN IMUNISASI POLIO ANAK USIA 0 - 59 BULAN
24 Mei 2023 00:00