.


Keberadaan Kantor Kecamatan Jonggol dalam satu kesatuan ekosistem masyarakat dan di tengah isu dampak perubahan iklim dan pemanasan global serta degradasi lingkungan tersebut dipandang perlu bertanggung jawab atas keberlanjutan kualitas lingkungan dan pemanfaatan sumber daya alam.

Bangunan kantor perlu didesain dan dirancang dengan mengakomodasi pemanfaatan potensi alam secara efisien, sumber daya berbasis alam dan lingkungan hidup seperti air bersih, energi, kertas dan material lainnya yang merupakan kebutuhan harian, penggunaannya juga perlu dilandasi oleh prinsip eco-efficiency, sementara produk sampingannya seperti plastic, kertas perlu diolah sedemikian rupa untuk memenuhi kaidah reduce, reuse, recycle dan recovery. Adapun sampah basah seperti sisa makanan/minuman bekas sajian rapat dapat dibuang melalui lubang biopori atau diolah menjadi pupuk kompos. Intinya bahwa dalam setiap kegiatan perkantoran Kecamatan Jonggol perlu mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, ekologi dan sosial sehingga prinsip pemenuhan konsep pembangunan berkelanjutan dapat terpenuhi.

Maka berdasarkan hal-hal tersebut, konsep yang diterapkan dalam penataausahaan Kantor Kecamatan Jonggol yang ramah lingkungan dengan manajemen “Green Office”

Tujuan Green Office Kecamatan Jonggol Untuk menjamin kenyamanan dan keamanan bagi sleuruh peagwai dalam melaksanakan tugasnya.

Kebijakan Green Office :

1. Peraturan Bupati Bogor Nomor 116 Tahun 2020 tentang Inovasi Daerah.

2. Keputusan Bupati Bogor Nomor 050/323/Kpts/Per-UU/2019 tentang Penetapan Daftar Inovasi Daerah,
3. Keputusan Bupati Bogor Nomor 050.3/324/Kpts/Per-UU/2019 tentang Tim Koordinasi Sistem Inovasi Daerah,
4. Keputusan Bupati Bogor Nomor 050.3/325/Kpts/Per-UU/2019 tentang Dewan Riset Daerah Kabupaten Bogor,
5. Keputusan Bupati Bogor Nomor 050/326/Kpts/Per-UU/2020 tentang Penetapan Daftar Inovasi Daerah.