Kecamatan Jonggol

Layanan

Service-Image

PUSAT INFORMASI PELAYANAN ADMINISTRASI (PUSPA)

https://api.whatsapp.com/send/

Baca Selengkapnya
Kecamatan Jonggol

POTENSI DAERAH

Jabar Mulai Kembangkan Jonggol
Jonggol Segera Jadi Kota Wisata
CURUG SEDONG POTENSI WISATA BARU DI JONG...
CURUG CISEUPANG HANYA 30 MENIT DARI ALUN...
FAQ

Apa saja yang sering ditanyakan?

Kartu Keluarga Asli dan Fotokopi. Dokumen Surat pengantar pembuatan KTP dari Desa atau Kelurahan. Surat Keterangan Hilang KTP dari Kapolsek (jika KTP yang lama hilang).

Mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga dengan membawa persyaratan-persyaratan berikut:
  1. Surat Pengantar dari RT/RW.
  2. Foto Kopi Buku Nikah/Akta Perkawinan bagi yang sudah menikah.
  3. Surat Keterangan Pindah Datang (bagi penduduk datang)

136 +
(KM Persegi) Luas Wilayah Kec. Jonggol

(KM Persegi) Luas Wilayah Kec. Jonggol

142829 +
(Jiwa) Populasi Penduduk Kec. Jonggol

(Jiwa) Populasi Penduduk Kec. Jonggol

Jonggol Berkah

Kecamatan Jonggol

BERITA TERBARU